ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA OUTSOURCING DENGAN MODEL PAYING AGENT DAN FULL AGENT DI PT. KINARYA ALIHDAYA MANDIRI (PT. KAM) WILAYAH SUMBAGSEL

Dalila, D (2021) ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA OUTSOURCING DENGAN MODEL PAYING AGENT DAN FULL AGENT DI PT. KINARYA ALIHDAYA MANDIRI (PT. KAM) WILAYAH SUMBAGSEL. S-1 thesis, 021008 Universitas Tridinanti.

[img] Text (BAB I)
ilovepdf_merged (1)_compressed.pdf - Published Version

Download (679kB)
[img] Text (BAB II)
BAB 2 PRINT FIX.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (241kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB 3 PRINT FIX.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (123kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB 4 PRINT FIX.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (154kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
BAB 5 PRINT FIX.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (41kB) | Request a copy

Abstract

DALILA. Analisis Implementasi Kebijakan Pajak Pertambahaan Nilai (PPN) Atas Jasa Outsourcing Dengan Model Paying Agent dan Full Agent di PT. Kinarya Alihdaya Mandiri Wilayah Sumbagsel. (Dibawah bimbingan Bapak Yancik Syafitri, SE,M.Si dan Ibu Ernawati,SE,MM,Ak.CA). Penelitian ini membahas mengenai Analisi Implementasi Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Outsourcing Dengan Model Paying Agent dan Full Agent dengan mengambil studi kasus pada salah satu perusahaan outsourcing, yaitu PT. Kinarya Alihdaya Mandiri. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan analisis deskripstif. Hal ini disebabkan dalam tahap implementasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa outsourcing dengan model paying agent dan full agent masih menimbulkan dispute mengenai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menurut Wajib Pajak dan menurut fiskus (Direktorat Jenderal Pajak), sehingga dalam tahap implementasinya menjadi sesuatu yang sangat menghambat. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam tahap implementasi harus tetap berpedoman kepada peraturan-peraturan dan kebijakan yang berlaku. Dalam hal jasa outsourcing dengan model apapun maka perlakuannya harus disesuaikan dengan kebijakan yang ada, apabila tidak memenuhi persyaratan yang ada di dalam kebijakan tersebut, maka atas jasa tersebut merupakan jasa kena pajak PT. Kinarya Alihdaya Mandiri yang memberikan jasa outsourcing dengan model paying agent ini, untuk tenaga kerja pengguna yang dibayarkan gajinya oleh PT. Kinarya Alihdaya Mandiri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun untuk yang atas tenaga kerja di PT. Kinarya Alihdaya Mandiri maka tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Katakunci : Kebijakan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Outsourcing, Paying Agent dan Full Agent

Item Type: Thesis (S-1)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Fakultas Ekonomi > S1 Akuntansi
Depositing User: dalila dalila dalila
Date Deposited: 18 May 2021 05:13
Last Modified: 18 May 2021 05:13
URI: http://repository.univ-tridinanti.ac.id/id/eprint/3069

Actions (login required)

View Item View Item