ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS IMBALAN JASA MEDIS DOKTER PADA RUMAH SAKIT HERMINA PALEMBANG

Saputra, Ari (2021) ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS IMBALAN JASA MEDIS DOKTER PADA RUMAH SAKIT HERMINA PALEMBANG. S-1 thesis, 021008 Universitas Tridinanti Palembang.

[img] Text (BAB I)
BAAB 1 (1)-4-25_merged_compressed.pdf - Published Version

Download (472kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (296kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (186kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (452kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (45kB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK ARI SAPUTRA, Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Imbalan Jasa Medis Dokter pada Rumah Sakit Hermina Palembang (dibawah bimbingan Bapak FEBRANSYAH, S.E.,M.M & Bapak AHMAD SYUKRI, S.E.,M.M). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan imbalan jasa medis Dokter serta perhitungan pajak pengahasilan pasal 21 atas Orang Pribadi bukan Pegawai yang diterapkan pada Rumah Sakit Hermina Palembang. Imbalan jasa medis Dokter di Rumah Sakit Hermina Palembang menggunakan sistem bagi hasil antara Dokter yang melakukan praktek sebesar 80% dengan pihak rumah sakit sebesar 20% besarnya persentase bagi hasil ditetapkan sesuai perjanjian pada MoU (Memorandum of Understanding) yang telah disepakati antara Dokter dan pihak Rumah Sakit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perhitungan imbalan jasa medis Dokter dilakukan berdasarkan elemen pendapatan pelayanan jasa rawat inap dan pelayanan jasa rawat jalan pada Rumah Sakit. Sedangkan Perhitungan Pajak atas Penghasilan Dokter menerapkan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Orang Pribadi yang Berstatus Bukan Pegawai. Imbalan jasa medis Dokter pada Rumah Sakit Hermina Palembang termasuk dalam kategori imbalan yang bersifat berkesinambungan dengan dasar pengenaan Pajak Penghasilan pasal 21 wajib pajak Orang Pribadi bagi Tenaga Ahli yang berstatus bukan pegawai yang melakukan pekerjaan bebas. Perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf (a) Undang-undang PPh terhadap sebesar 50% dari jumlah kumulatif penghasilan Bruto Dokter. Kata kunci: Dokter, Pendapatan, Imbalan Jasa, Pajak Penghasilan Pasal 21.

Item Type: Thesis (S-1)
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > S1 Akuntansi
Depositing User: Tn Ari Saputra
Date Deposited: 27 Oct 2021 09:19
Last Modified: 27 Oct 2021 09:19
URI: http://repository.univ-tridinanti.ac.id/id/eprint/3731

Actions (login required)

View Item View Item