“Analisis Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada PT. Asuransi Raksa Cabang Palembang.”

Permatasari, Intan (2022) “Analisis Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada PT. Asuransi Raksa Cabang Palembang.”. S-1 thesis, 021008 UNIVERSITAS TRIDINANTI PALEMBANG.

[img] Text (BAB I)
BAB I_11zon (1).pdf - Published Version

Download (868kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II (1).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (474kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III (3).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (289kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV (1).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (428kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
BAB V (3) (1).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (953kB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK INTAN PERMATASARI. Analisis Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada PT. Asuransi Raksa Cabang Palembang. (dibawah Bimbingan Ibu Dr. Msy. Mikial,SE,M.Si,AK.CA.CSRS dan Ibu Sahila, SE.,MM) Pada dasarnya, penelitian ini membahas bagaimana perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 Atas Gaji Karyawan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dihitung, dan dilaporkan oleh perusahaan sudah sesuai peraturan pajak PPh Pasal 21 yang berlaku pada PT. Asuransi Raksa cabang Palembang. Metode pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawamcara dan dokumentasi. Hasil Penelitian perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sudah sesuai dengan Peraturan Perpajakan PPh Pasal 21 yang berlaku. serta sudah menggunakan PTKP terbaru yang diatur peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016. Sedangkan Pelaporan PPh Pasal 21 pada Perusahaan belum menaati pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK/03./2010 Pelaporan PPh Pasal 21 belum sesuai dengan Peraturan Undang-undang karna sering terjadi keterlambatan dalam batas waktu yang telah ditentukan yaitu lebih dari tanggal 20 dari masa pajak berakhir. Sering keterlambatan dalam melaporkan pajak dapat merugikan Wajib Pajak itu sendiri karena harus membayar denda sesuai Peraturan Undang-Undang PPh Pasal 21. Kata Kunci: Perhitungan Pajak, Pelaporan Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21.

Item Type: Thesis (S-1)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > S1 Akuntansi
Depositing User: ms Intan Permatasari
Date Deposited: 25 Apr 2022 02:26
Last Modified: 25 Apr 2022 02:26
URI: http://repository.univ-tridinanti.ac.id/id/eprint/5035

Actions (login required)

View Item View Item