Febri Yanti, Syadrila (2025) ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK RESTORAN PADA CV LADAZ COFFEE & EATERY. S-1 thesis, 021008 Universitas Tridinanti.
![]() |
Text (BAB I)
BAB%201-3%20REVISI%20AKHIR_compressed.pdf - Published Version Download (511kB) |
![]() |
Text (BAB II)
syadrilla bab 1.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (533kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB III)
BAB 3 syadrilla.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (319kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB V)
BAB 5 SYADRILA.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (207kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB IV)
Bab 4 syadrilla_11zon.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (662kB) | Request a copy |
Abstract
Syadrila Febri Yanti, Analisis Perhitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Restoran Pada CV Ladaz Coffee & Eatery. (Dibawah Bimbingan ibu Dr. Rosalina Pebrica Mayasari, SE.,Ak.M.Si dan ibu Crystha Armereo, SE., M.Si.,) Pajak daerah merupakan kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang individu ataupun badan yang bersifat mengharuskan berdasarkan undang-undang yang sudah diresmikan dalam peraturan Pendapatan Asli Daerah dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung serta digunakan buat keperluan daerah. Penelitian kni menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data observasi,dokumentasi dan wawancara. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh Bill konsumen atau copy faktur pembayaran konsumen CV Ladaz Coffe & Eatry. Sistem pemungutan wajib pajak yang diterapkan pada CV Ladaz Coffee & Eatery yaitu dengan mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) yaitu harga makanan dan minuman setelah dikurangi diskon (penghasilan neto). Dalam penelitian berdasarkan data yang diterima oleh peneliti yaitu bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2022 & 2023 dapat disimpulkan bahwa CV Ladaz Coffee & Eatery terlambat setiap bulannya dalam menyetorkan pajaknya dengan alasan bahwa pada tahun tersebut pemasukan pada restoran kurang sedangkan kewajiban yang harus dilaksanakan juga mendesak seperti Gaji Karyawan dan Pembayaran Supplier sehingga pihak restoran mengambil keputusan untuk menunda penyetoran. Pelaporan pajak Restoran menurut Perda Kota Palembang No.2 Tahun 2018 Dilakukan dengan menggunakan STPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak. STPD harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 15 di bulan berikutnya.Saran untuk Peneliti Selanjutnya disarankan untuk meneliti faktor-faktor penyebab perusahaan menghindari Pajak Restoran, agar penelitian ini menjadi lebih lengkap dan baik.
Item Type: | Thesis (S-1) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting H Social Sciences > HG Finance H Social Sciences > HJ Public Finance |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > S1 Akuntansi |
Depositing User: | Ms SYADRILA FEBRI YANTI |
Date Deposited: | 26 Mar 2025 05:12 |
Last Modified: | 26 Mar 2025 05:12 |
URI: | http://repository.univ-tridinanti.ac.id/id/eprint/9942 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |