ANALISIS PERHITUNGAN UPAH LEMBUR TENAGA KERJA OUTSOURCHING BERDASARKAN UNDANG – UNDANG TENAGA KERJA NO 13 TAHUN 2003 PADA PT. MITRA SRIWIJAYA PALEMBANG

Nando, Muhammad (2021) ANALISIS PERHITUNGAN UPAH LEMBUR TENAGA KERJA OUTSOURCHING BERDASARKAN UNDANG – UNDANG TENAGA KERJA NO 13 TAHUN 2003 PADA PT. MITRA SRIWIJAYA PALEMBANG. S-1 thesis, 021008 Universitas Tridinanti Palembang.

[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (793kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (280kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (92kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (154kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (9kB) | Request a copy

Abstract

Muhammad Nando, Analisis Perhitungan Upah Lembur Tenaga Kerja Outsourching Berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 Pada PT Mitra Sriwijaya Palembang (Di bawah bimbingan Ibu Sahila, S.E., M.M., SE,M.Si dan Bapak Rifani Akbar Sulbahri, SE.MM.M.AK,Ak. CA) Hak tenaga kerja mendapatkan penghasilan atau upah sesuai dengan waktu kerja. Waktu kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PT. Mitra Sriwijaya bergerak dibidang kontraktor penyedia tenaga kerja, Cleaning Service dan General Cleaning. Penggunaan jam lembur saat ini menjadi salah satu cara yang umum dilakukan untuk mendapatkan penghasilan lebih di perusahaan. Populasi dalam penelitian laporan perhitungan upah lembur PT. Mitra Sriwijaya 2020 sampai dengan 2021, Sumber Data dalam penelitian ini menggunakan Data Primer dan Data skunder, Teknik Pengumpulan Data menggunakan Penelitian Kepustakaan seperti Buku atau Literatur yang digunakan dalam penelitian yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas sehingga penulis mendapatkan informasi yang diperlukan dan Penelitian Lapangan seperti Wawancara (Interview) , Pengamatan (Observasi) dan Dokumentasi Implementasi perhitungan upah lembur karyawan yang terjadi di PT Mitra Sriwijaya Palembang berdasarkan peraturan perusahaan SKB 008. Bagi karyawan yang bekerja lembur melebihi waktu atau jam kerja maka akan mendapatkan upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan perusahaan. perhitungan upah lembur karyawan sendiri dapat diklaim/masuk dalam hitungan lembur apabila karyawan yang sudah bekerja 4 jam, perusahaan akan membayarkan upah lembur karyawan Rp. 30.000-, dan apabila waktu kerja lembur kurang dari 4 jam maka karyawan tidak dapat mengklaim lemburannya, dan apabila karyawan telah bekerja lembur selama 8 jam maka besaran upah lembur akan di bayarkan perusahaan Rp. 70.000-, apabila karyawan bekerja kurang dari 8 jam misalnya telah melakukan lembur selama 6 jam maka besaran upah akan dibayarkan Rp. 30.000-,. Ketidakselarasan perhitungan lembur atau nominal uang lemburan yang dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Kata Kunci : Perhitungan Upah Lembur Tenaga Kerja, Undang-Undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003

Item Type: Thesis (S-1)
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > S1 Akuntansi
Depositing User: Tn Muhammad Nando
Date Deposited: 27 Oct 2021 08:57
Last Modified: 27 Oct 2021 08:57
URI: http://repository.univ-tridinanti.ac.id/id/eprint/3995

Actions (login required)

View Item View Item